Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dahlan Pido, melaporkan capres petahana Joko Widodo ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan atas dugaan...

Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dahlan Pido, melaporkan capres petahana Joko Widodo ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung di salah satu stasiun televisi nasional.
"Kami melaporkan pak Jokowi tentang kampanye terselubung yang dilakukan di lembaga pemberitaan pemerintah di TVRI, itu pada pukul 20.30 WIB, pada hari Minggu. Di situ ada dugaan Pak Jokowi melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu," kata Dahlan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Dahlan mengatakan Jokowi telah melakukan kampanye terselubung dengan menyampaikan visi misi di salah satu televisi. Dia menyebut saat itu Jokowi menyampaikan proses pembangunan rumah.
"Jadi Pak Jokowi itu melakkukan visi misi yang telah ditetapkan oleh KPU, terus juga pemerintah atau pejabat negara itu kan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara, karena kita tau pak Jokowi itu sebagai capres pada periode 2019-2024," ucapnya.

"Dia melakukan kampanye, apalagi gunakan lembaga pemerintah, yaitu gunakan fasilitas lembaga pemerintah yaitu televisi nasional TVRI," katanya.
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana dengan nomor laporan 07/LP/PP/RI/00.00/I/2019. Jokowi dilaporkan dengan pasal undang-undang Pasal 276 ayat 2 juncto Pasal 280 ayat 1 juncto, Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sumber : news.detik.com